sistem keselamatan kerja pada حزام ناقل
Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Hal semacam ini tertuang dalam UU No. 1 Th. 1070 mengenai Keselamatan Kerja, sedang ketentuan perundangundangan ketenagakerjaan terlebih dulu seperti UU Nomor 12 Th. 1948 mengenai Kerja, UU No. 14 Th. 1969 mengenai Ketentuanketentuan Pokok Tentang Tenaga Kerja tidak menyebutkan dengan eksplisit rencana K3 yang digolongkan jadi .